Kementerian Pertanian Launching TPHQ yang Memenuhi Standar ASUH

By Admin


nusakini.com - Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengatakan, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam pemotongan hewan kurban, yang menjadi tanggung jawab insan Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu: (1). Kesehatan dari hewan Kurban;  (2). Proses penyembelihannya; dan  (3). Distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq. Hal tersebut Ia sampaikan saat melakukan serah terima fasilitas tempat pemotongan hewan kurban di Masjid Nurul Imam Ragunan Jakarta Selatan.

I Ketut Diarmita mengatakan, kesehatan hewan kurban menjadi syarat utama yang harus diperhatikan oleh kita semua dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis). Menurutnya, dalam pemilihan hewan kurban harus dipastikan hewan tersebut sehat dan memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH yang dikeluarkan oleh daerah pengirim.  

Selain itu untuk menjamin daging Kurban yang akan dibagikan kepada Masyarakat Aman, Sehat, Utuh dan Halal, maka pemerintah melakukan pengaturan penanganan hewan dan daging kurban melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.  

Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi seluruh aspek teknis dan syariah Islam terkait pemotongan hewan kurban mulai dari penjualan ternak sampai dengan distribusi daging kurban ke masyarakat. Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan.

Dalam Permentan No. 114 tahun 2014, diingatkan agar dalam memilih hewan Kurban juga harus memperhatikan jenis kelamin hewan yaitu hewan jantan dimana hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menekan laju pemotongan ternak ruminansia betina produktif.  

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner terus berkoordinasi dengan seluruh Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, organisasi profesi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran hewan untuk bersama-sama mengerahkan sumber dayanya dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban baik sebelum dipotong (ante mortem) sampai sesudah dipotong (post mortem). 

Dengan adanya pengawasan ini I Ketut berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan secara benar baik dari aspek kesehatan, kesejahteraan hewan maupun dari aspek syariah Islam. Masyarakat yang akan menerima daging kurban juga akan mendapatkan jaminan bahwa daging kurban yang diperolehnya telah memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Selain itu sejak tahun 2016 kita juga telah membangun lokasi percontohan fasilitasi pemotongan hewan kurban di 17 lokasi pada 12 provinsi yaitu DKI Jakarta (5 lokasi). 

"Salah satu yang dibangun tahun ini adalah di Masjid Nurul Iman di lingkungan kita ini Kementerian Pertanian," kata I Ketut Diarmita dihadapan DKM dan masyarakat yang hadir di Masjid Nurul Iman.

Pada kesempatan tersebut hadir juga Putra/Putri Bapak Menteri Pertanian yang menyaksikan pemotongan hewan kurban atas nama keluarga sekaligus membagikan langsung kepada penerimanya. 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan demo tata cara penyembelihan hewan kurban, pengemasan dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

"Kita harapkan model-model sarana pemotongan hewan kurban seperti ini akan terus direplikasi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga ke depan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan persyaratan teknis dan syariah Islam," kata I Ketut Diarmita. "Khusus untuk sarana di Masjid Nurul Iman ini merupakan lokasi yang sangat strategis dan penting karena akan menjadi etalase kita dalam hal penerapan persyararatan. (pr/eg)